Kamis, 28 Juli 2011

Implementasi Kebijakan Publik

Sehubungan dengan turunnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 1996, yang berdampak terhadap munculnya kondisi resesi ekonomi, maka hal ini mempengaruhi sektor riil dan kelumpuhan produktivitas. Di satu sisi lain melahirkan adanya tuntutan terhadap reformasi administrasi negara untuk melakukan perubahan- perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelarasan kinerja aparat yang berorientasi pada keadilan yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan saja.

Dalam menyikapi perubahan yang cepat di masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Nganjuk sejak tahun 1998 telah melakukan alternatif dalam peningkatan pelayanan publik agar mampu menangani berbagai masalah antara lain dalam enam sektor perijinan melalui model Satuan Administrasi Satu Atap (SAMSAT) dalam pengurusannya yaitu ijin HO, tempat usaha, IMB, penggilingan padi dan penyosohan beras dan ijin perubahan status tanah. SAMSAT mempunyai prinsip yaitu kesedarhanaan, ketepatan, kejelasan, kelancaran dan perlindungan. Berdasarkan pemikiran dan fenomena yang ada, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian evaluatif terhadap dampak implementasi kebijakan
perijinan model Satuan Administrasi Satu Atap di Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk dengan topik Evaluasi Dampak Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik . Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (a) apakah
debirokratisasi melalui model Satuan Administrasi Satu Atap dapat meningkatkan efektifitas pelayanan publik? (b) bagaimana dampak dan konsekuensi implementasi kebijakan sektor perijinan terhadap pelayana wajib ijin? (c) bagaimana dampak implementasi kebijakan terhadap kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah?


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk:


(a) mendeskripsikan birokrasi melalui model Satuan Administrasi Satu Atap dalam meningkatkan efektifitas pelayanan


(b) mengevaluasi dampak dan konsekuensi implementasi kebijakan sektor perijinan terhadap pelayanan wajib ijin dan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah.


Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendapat Cronbach yang nyata bahwa penelitian evaluasi kebijakan publik metode kualitatif lebih cocok digunakan daripada metode kuantitatif, karena metode kualitatif dapat menggambarkan secara menyeluruh mengenai hasil evaluasi serta pemahaman terhadap program dengan situasi lingkungannya, sehingga lebih bersifat leluasa dan fkelsibel karena terfokus pada obyek yang mempunyai kompleksitas yang tinggi. Hal ini sejalan dengan
pendapat Guba dan Lincoln bahwa pendekatan naturalistik mampu memberikan pemahaman yang mendalam atas proses sosial yang kompleks. Sehingga teknik pengambilan data yang paling cocok digunakan adalah in depth interview dan
participant observation.

Kebijakan pelayanan perijinan terpadu model Sistem Adminsitrasi Satu Atap, yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan telah dilaksanakan sejak tahun 1998, meskipun belum sepenuhnya menghasilkan out put sesuai dengan visi dan misi pendirian lembaga dimaksud, ternyata telah mampu menampakkan suatu perkembangan yang lebih baik dari pada sebelum adanya UPT perijinan.

Informasi dan temuan-temuan lain sepanjang penelitian berlangsung, menunjukkan bahwa kelembagaan yang terbentuk masih bersifat sebagai koordinator karena berupa awal proses pembenahan administrasi sekaligus berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan retribusi dari sektor pelayanan perijinan. Sedangkan proses yang berkaitan dengan masalah teknis masih dilaksanakan oleh instansi teknis yang terkait. Hal ini disebabkan karena institusi tersebut masih belum diimbangi dengan personil tetap baik tenaga administratif maupun tenaga teknis yang bertugas mengelola aspek administrasi maupun aspek teknis yang ditangani dalam satu lembaga perijinan.


Disisi lain tampak belum tersedianya prasarana fisik maupun anggaran yang memadai, sehingga hal ini mempunyai dampak pada tingkat efektivitas dan efisiensi pelayanan yang masih dapat ditingkatkan, baik dari aspek penerimaan dari sektor retribusinya dengan sistem satu pintu. Kondisi saat ini masih memungkinkan terjadinya suatu penyimpangan prosedur, apabila koordinasi pemrosesan perijinan antara Unit Pelayanan Terpadu sebagai pemroses administrasi awal dengan instansi terkait sebagai pemroses aspek teknis kurang berjalan dengan baik. Selain kondisi tersebut juga masih memungkinkan akan terjadi adanya biaya tambahan yang tak tercantum dalam kebijakan resmi. Kesimpulan makro ini dijelaskan berdasarkan pada dampak kebijakan perijinan terhadap kelembagaan, pelayanan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah

Selasa, 26 Juli 2011

Daftar Gaji

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2010 SETIAP GOLONGAN

Bisnis Sampingan PNS 2011 | Cara Sukses Mencari Tambahan GajiKenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan PNS  tahun 2010 sudah dirilis oleh pemerintah. Inilah daftar gaji pokok dan tunjangan PNS (pegawai negeri sipil) 2010 yang resmi dari pemerintah.Kenaikan gaji PNS 2010 cukup memprihatinkan, hanya 5% saja. Daripada jadi pengangguran abadi, lebih nikmat bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Asalkan pintar mencari peluang usaha dan bisnis sampingan, pasti bisa menutupi biaya hidup di luar gajinya.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2010 ini sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS, berikut ini…
Gaji pokok PNS terendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS. Jika memasukkan tunjangan, take home pay terendah PNS bisa dilihat di sini.
Berikut ini perincian detail gaji PNS 2010 dari golongan terendah ke tertinggi:
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e:
Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000
Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Buat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kekurangan penghasilan, ada baiknya melakukan aktifitas bisnis sampingan (melebihi gaji bulanan!)seperti yang banyak orang kreatif lakukan untuk menambah biaya hidup bulanannya.
Jadi, gaji dan tunjangan bulanannya enggak bakalan habis dimakan, malah makin naik dan bertambah…

Kenaikan Pangkat BAPPENAS

Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

1. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada Pegawai setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
a) Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
b) Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk kenaikan pangkat ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan II/a;
c) Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
d) Telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Negara PPN/Bappenas sekurang-kurangnya 5 tahun, terhitung mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e) Diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
f) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g) Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak mendapatkan saksi/hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
h) Ujian Kenaikan Pangkat/Ujian Penyesuaian Ijazah diadakan oleh Biro Kepegawaian dan Hukum.
i) Diusulkan oleh atasan langsungnya, sekurang-kurangnya Eselon II.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a) Copy Ijazah/STTB yang akan disesuaikan;
b) Nilai TPA/TPIU Asli;
c) Fotocopy DP3 satu tahun terakhir;
d) Fotocopy SK Pangkat terakhir;
e) Surat uraian tugas penyesuaian yang bersangkutan;
f) Surat pengusulan dari atasan langsung (Eselon II).

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
a) Berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
b) Menunjukkkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
c) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
e) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (dihitung kumulatif dalam tingkat jabatan struktural yang sama);
f) Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan :
a) Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
b) Fotokopi SK Tanda Penghargaan karena prestasi kerja luar biasa baiknya;
c) Fotokopi SK Tanda Penghargaan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d) Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir;
e) Fotokopi SK sumpah jabatan yang telah dilegalisir;
f) Fotokopi diklat struktural yang dipersyaratkan;
g) Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.

3. Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
a) Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu; Diangkat dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
c) Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d) Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Reguler :
a) Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
b) Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.

4. Kenaikan Pangkat Anumerta
a) Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
b) CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a;
c) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.

5. Kenaikan Pangkat Pengabdian
a) Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan tmt. PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
b) CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a.