Selasa, 26 Juli 2011

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM BIDANG KURIKULUM

 
8 Votes
Pendahuluan
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Namun pelaksanaannya masih diwarnai oleh kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesiapun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (BP 7 Pusat, 1990:1).
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan suatu alat untuk mencapainya, yaitu “segala sesuatu yang secara langsung membantu terlaksananya tujuan pendidikan” (Barnadib, 1987:96).
Sehubungan dengan alat pendidikan ini, Ahmad Supardi (1989:9), membagi alat pendidikan ke dalam dua bagian, yaitu :
  1. Alat pisik, berupa segala perlengkapan pendidikan yang berupa sarana dan fasilitas dalam bentuk konkrit, seperti bangunan, alat tulis dan baca dan lain sebagainya.
  2. Alat non pisik, berupa kurikulum, pendekatan, metode dan tindakan berupa hadiah dan hukuman serta uswatun hasanah atau contoh teladan yang baik dari pendidik.
Berdasarkan pembagian alat pendidikan yang dikemukakan Ahmad Supardi di atas, jelaslah bahwa salah satu dari alat pendidikan diantaranya adalah kurikulum.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum tang berlaku. Sebagai contoh sebelum Indonesia merdeka setidaknya telah terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama ketika di jajah belanda kurikulum disesuaikan dengan kepentingan politiknya. Kedua ketika dijajah Jepang kurikulum disesuaikan dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan Asia Timur Raya. Kemudia setelah Indonesia merdeka pra orde baru terjadi pula dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952.Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Saat orde baru terlahirpun kurikulum mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi dengan dikeluarkannya kurikulum 1968 yang didasari oleh adanya tuntutan untuk mengadakan perubahan secara radikal pemerintahan orde lama dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan. Perubahan kedua terjadi dengan diterbitkannya kurikulum tahun 1975 (disempurnakan dengan kurikulum 1976 dan 1977). Perubahan ketiga terjadi dengan diberlakuannya kurikulum tahun 1984. Dan Perubahan keempat terjadi Ketika di negara kita diberlakukan Undang-undang Sistem pendidikan Nasional (UUSPN) pada tahun 1989 beserta seperangkat peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan UUSPN tersebut, menyebabkan perlunya pembuatan atau penyusunan kurikulum yang sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang tercantum dalam UUSPN dan peraturan pemerintahnya. Maka pada Tahun 1994 di negara kita diberlakukan kurikulum baru sesuai dengan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993.
Perubahan dan perbaikan kurikulum itu wajar terjadi dan memang harus terjadi, karena kurikulum yang disajikan harus senantiasa sesuai dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Subandijah (1993:3), bahwa :
Apabila kurikulum itu dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka kurikulum dalam kedudukannya harus memiliki sipat anticipatori,  bukan hanya sebagai reportorial. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus dapat meramalkan kejadian di masa yang akan datang, tidak hanya melaporkan keberhasilan peserta didik.
Sifat kurikulum yang harus senantiasa adaptif dan antisipatif ini sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :

علموا اولادكم فانهم مخلقون غير زمنكم

Artinya : “Didiklah anak-ankmu itu, karena sesungguhnya mereka diciptakan untuk mengisi masa yang bukan masamu”
Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim orde baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS.
Sesuai dengan tuntututan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebabkan kurikulum yang berlaku di sekolah adalah kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama tidak ketinggalan Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bhasa Arab di Madrasah.
Arah Baru Kurikulum Pendidikan Nasional
Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotor. Berikut ini pasal-pasal yang terdapat dalam UU SISDIKNAS   yang terkait secara langsung dengan kurikulum. Dalam UU SISDIKNAS terdapat 4 pasal dan 10  ayat yang berbicara tentang kurikulum, yaitu :
Pasal 1 ayat 19
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, da bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3
(1)          Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)          Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsipdiversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)          Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
  1. Peningkatan Iman Dan Takwa;
  2. Peningkatan Akhlak Mulia;
  3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan Minat Peserta Didik;
  4. Keragaman Potensi Daerah Dan Lingkungan;
  5. Tuntutan Pembangunan Daerah Dan Nasional;
  6. Tuntutan Dunia Kerja;
  7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni;
  8. Agama;
  9. Dinamika Perkembangan Global; Dan
  10. Persatuan Nasional Dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Pasal 37 ayat 1 dan 2
(1)          Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
  1. Pendidikan Agama;
  2. Pendidikan Kewarganegaraan;
  3. Bahasa;
  4. Matematika;
  5. Ilmu Pengetahuan Alam;
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial;
  7. Seni Dan Budaya;
  8. Pendidikan Jasmani Dan Olahraga;
  9. Keterampilan/Kejuruan; Dan
  10. Muatan Lokal.
(2)          Kurikulum Pendidikan Tinggi Wajib Memuat:
  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan kewarganegaraan; dan
  3. bahasa.
Pasal 38 ayat 1, 2, 3, dan 4
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)   Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Depdiknas, Tahun 2004).
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
(1) pemilihan kompetensi yang sesuai;
(2) spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi;
(3) pengembangan sistem pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.(Depdiknas, Tahun 2004).
Setidaknya ada dua versi Kurikulum Berbasis Kompetensi yang pernah ada di Indonesia setelah lahirnya UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003, yaitu KBK tahun 2004 yang tidak pernah disyahkan menteri pendidikan Nasional walaupun telah menelan biaya milyaran rupiah dan KBK tahun 2006 yang selanjutnya lebih dikenal dengan KTSP.
Nanang Rijono, dalam situs pribadinya menatakan bahwa  banyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwa Kurikulum 2004 (atau KBK) tidak terlalu jauh berbeda dengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan baru ditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melalui Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itu dimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resah menghadapi perubahan kurikulum ini. Mengingat Kurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yang lebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 dan belum semua sekolah sudah menerapkan secara utuh Kurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudah dimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehingga muncullah statement yang “menghibur” tersebut.
Hal ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahaman yang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006 tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum, Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agar Kurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujung tombak pendidikan : guru dan sekolah, atau gejolak yang meresahkan masyarakat dan dunia pendidikan. Jika saja mereka sudah melakukan pembandingan secara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscaya mereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secara signifikan. Memang harus diakui dalam beberapa hal ada kesamaan atau kemiripan antara keduanya.
Berikut ini kami sajikan perbedaan dan persamaan antara Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006 (perhatikal tebel) :
Perbandingan KBK 2004 dan 2006
ASPEKKURIKULUM 2004KURIKULUM 2006
1. Landasan Hukum
  • Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
  • UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
  • UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
  • PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
  • UU No. 20/2003 – Sisdiknas
  • PP No. 19/2005 – SPN
  • Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
  • Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
2. Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
  • Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
  • Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
  • Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
  • Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
3. Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
  • Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
  • Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
4. Sifat (1)
  • Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
  • Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
5. Sifat (2)
  • Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
  • Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
6. Pendekatan
  • Berbasis Kompetensi
  • Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
  • Berbasis Kompetensi
  • Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
7. Struktur
  • Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
  • Ada perubahan nama mata pelajaran
  • Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
  • Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah
  • Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
  • Ada perubahan nama mata pelajaran
  • KN dan IPS di SD dipisah lagi
  • Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
8. Beban Belajar
  • Jumlah Jam/minggu :
  • SD/MI = 26-32/minggu
  • SMP/MTs = 32/minggu
  • SMA/SMK = 38-39/minggu
  • Lama belajar per 1 JP:
  • SD = 35 menit
  • SMP = 40 menit
  • SMA/MA = 45 menit
  • Jumlah Jam/minggu :
  • SD/MI 1-3 = 27/minggu
  • SD/MI 4-6 = 32/minggu
  • SMP/MTs = 32/minggu
  • SMA/MA= 38-39/minggu
  • Lama belajar per 1 JP:
  • SD/MI = 35 menit
  • SMP/MTs = 40 menit
  • SMA/MA = 45 menit
9. Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
  • Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan Kurikulum
  • Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
  • Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
  • Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
  • Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
  1. Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
  2. Penguatan Integritas Nasional
  3. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
  4. Kesamaan Memperoleh Kesempatan
  5. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
  6. Pengembangan Kecakapan Hidup
  7. Belajar Sepanjang Hayat
  8. Berpusat pada Anak
  9. Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinam-bungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
11. Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
  1. Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
  2. Menegakkan lima pilar belajar:
    1. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
  • belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  • belajar untuk memahami dan menghayati,
  • belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
  • belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
  • belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.
  1. Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
  2. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
  3. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
  4. Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
12. Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
  1. Bahasa Pengantar
  2. Intrakurikuler
  3. Ekstrakurikuler
  4. Remedial, pengayaan, akselerasi
  5. Bimbingan & Konseling
  6. Nilai-nilai Pancasila
  7. Budi Pekerti
  8. Tenaga Kependidikan
  9. Sumber dan Sarana Belajar
  10. Tahap Pelaksanaan
  11. Pengembangan Silabus
  12. Pengelolaan Kurikulum
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dalam KBK
Ketika kita berbicara Kurikulum berbasis Kompetensi maka pembahasan utama yang harus kita lakukan adalah tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus ditempuh oleh seorang peserta didik.
Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut :
No
Standar Kompetensi
1
Mengamalkan ajaran AL Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari
2
Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari
3
Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari
4
Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari)
5
Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi  menjadi beberapa kompetensi dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.  Sebagai contoh untuk standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu :
1.1. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adduha
1.2. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat Al Adiyat
1.3. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
1.4. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan mim mati
1.5. Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.
Sementar dalam KBK tahun 2006 (KTSP), setandar kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan Agama Islam sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK.
Ada satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati kita mengapa Standar Kompetensi dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena Standar Kompetensi yang disajikan dalam KBK 2006 adalah Kompetensi dasar dalam KBK 2004. Sebagai Contoh Perhatikan Tabel berikut ini :
Kelas VII, Semester I
Standar KompetensiKompetensi Dasar
Al-Qur’an
  1. Menerapkan Hukum bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.1  Menjelaskan hukum bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.2   Membedakan  hukum bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah
1.3    Menerapkan bacaan bacaan ”Al” Syamsiyah dan ”Al”Qomariyah  dalam bacaan surat-surat Al-Qur’an dengan benar
Aqidah
  1. Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT melalui pemahaman sifat-sifatNya
2.1   Membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2   Menyebutkan arti ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT
2.3   Menunjukkan tanda-tanda adanya Allah SWT
2.4   Menampilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah SWT
  1. Memahami Asmaul Husna
3.1   Menyebutkan arti ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2   Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna
Akhlak
  1. Membiasakan perilaku terpuji
4.1   Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2   Menampilkan contoh-contoh perilaku  tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3   Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
Fiqih
  1. Memahami ketentuan – ketentuan thaharah (bersuci)
5.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2   Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
  1. Memahami tatacara shalat
6.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2   Memperaktikkan shalat wajib
  1. Memahami tatacara shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
7.1   Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2   Memperaktikkan shalat jama’ah dan shalat munfarid
Tarikh dan kebudayaan Islam
  1. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW
8.1   Menjelaskan sejarah Nabi Muhammad SAW
8.2   Menjelaskan misi nabi Muhammad  untuk semua manusia dan bangsa
Dari kedua contoh perbandingan kurikulum di atas jelaslah bahwa ternyata ke dalaman standar kompetensi dan kompetensi dasar yang hendak dicapai oleh KBK 2004 jauh lebih menyeluruh dibanding dengan KBK 2006, belum lagi kesulitan yang akan dirasakan guru saat menyusun RPP dimana ketentuan pembuatan RPP adalah  satu KD satu RPP. Coba perhatikan SK yang pertama terdapt tiga KD, berarti dari ketiga KD itu harus dibuat satu RPP dan satu RPP disajikan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Padahal ketiga KD di atas dapat disajikan satu kali pertemuan (2 jam pelajaran).
Penutup
Demikianlah pembahasan tentang Analisis Kebijakan Pendidikan Islam bidang kurikulum yang sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan ini. Untuk menyempurnakan makalah ini kami berharap kritik dan saran yang membangun dari semua peserta diskusi sore hari ini.
Wallahu ‘alam
Daftar Bacaan
  1. Drs. H. Abdurrahman Shaleh, Penyelenggaraan Madrasah, Darma Bakti, Jakarta 1984.
  2. Ahmad Sadali dkk, Islam untuk disiplin Ilmu Pendidikan, CV Kuningan Mas, Jakarta, 1989
  3. Ahmad Supardi, Ilmu Pendidikan Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung 1988
  4. BP7 Pusat, Undang-Undang Dasar, P4, GBHN, Jakarta, 1990
  5. Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, Raja Gravindo Persada, Jakarta 1993
  6. Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, FIP IKIP, Yogyakarta, 1987
  7. Depdiknas, Kurikulum 2004 SMP Mata Pelajaran PAI, Jakarta, 2004
  8. Depdiknas, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Jakarta, 2003
  9. Depdiknas, Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2005, Jakarta, Depdiknas, 2005
10.  Depag, Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008, Jakarta, Depag, 2008
11.  Dr. Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, Kencana, Jakarta, 2009
12.  Prof. DR. H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Isl;am , Kalam Mulia, Jakarta, 2008
Catatan :
Makalah diatas telah disajikan dalam diskusi kelas Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Islam dengan Dosen Pengampu Prof.Dr. Abudin Nata pada tanggal 13 Januari 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar