Pelaksanaan evaluasi kinerja berdasarkan penyusunan indikator dan sasaran kinerja, digunakan untuk melakukan evaluasi proyek pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan yang sudah selesai, tanpa melakukan penelitian lapangan yang mendalam.
Tujuan pelaksanaan evaluasi kinerja dengan cara ini adalah untuk mendapatkan masukan mengenai perkembangan pelaksanaan proyek, apakah pencapaian tujuan sesuai dengan indikator dan sasaran kinerja yang disepakati dalam perencanaannya.
Dengan cara ini digunakan indikator dan sasaran kinerja yang terdiri dari 5 tingkatan indikator tujuan, yaitu masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Indikator tersebut dituangkan dalam Kerangka Kerja Logis (KKL) dengan matrik 5 baris 4 kolom.
3.1. Organisasi Pelaksana
- Wewenang dan tanggungjawab pelaksanaan penyusunan indikator dan sasaran kinerja proyek pembangunan di tingkat departemen/lembaga dapat dilakukan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang sudah ada seperti Biro Perencanaan yang berada di bawah pejabat setingkat eselon I dan memiliki akses langsung kepada pimpinan seperti Sekretaris Jenderal atau pejabat yang setara.
- Sedangkan pelaksanaan penyusunan indikator dan sasaran kinerja di daerah dikoordinasikan oleh Bappeda Propinsi.
- Bappenas (Tim Pengarah dan Biro Sektor) bertanggungjawab terhadap kesepakatan indikator dan sasaran kinerja yang telah disusun oleh departemen/ lembaga dan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar