Selasa, 26 Juli 2011

Kenaikan Pangkat BAPPENAS

Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

1. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada Pegawai setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
a) Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
b) Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk kenaikan pangkat ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan II/a;
c) Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
d) Telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Negara PPN/Bappenas sekurang-kurangnya 5 tahun, terhitung mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e) Diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
f) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g) Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak mendapatkan saksi/hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
h) Ujian Kenaikan Pangkat/Ujian Penyesuaian Ijazah diadakan oleh Biro Kepegawaian dan Hukum.
i) Diusulkan oleh atasan langsungnya, sekurang-kurangnya Eselon II.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a) Copy Ijazah/STTB yang akan disesuaikan;
b) Nilai TPA/TPIU Asli;
c) Fotocopy DP3 satu tahun terakhir;
d) Fotocopy SK Pangkat terakhir;
e) Surat uraian tugas penyesuaian yang bersangkutan;
f) Surat pengusulan dari atasan langsung (Eselon II).

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
a) Berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
b) Menunjukkkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
c) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
e) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (dihitung kumulatif dalam tingkat jabatan struktural yang sama);
f) Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan :
a) Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
b) Fotokopi SK Tanda Penghargaan karena prestasi kerja luar biasa baiknya;
c) Fotokopi SK Tanda Penghargaan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d) Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir;
e) Fotokopi SK sumpah jabatan yang telah dilegalisir;
f) Fotokopi diklat struktural yang dipersyaratkan;
g) Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.

3. Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
a) Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu; Diangkat dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
c) Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d) Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Dokumen Untuk Kenaikan Pangkat Reguler :
a) Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
b) Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.

4. Kenaikan Pangkat Anumerta
a) Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
b) CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a;
c) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.

5. Kenaikan Pangkat Pengabdian
a) Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan tmt. PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
b) CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar