Selasa, 26 Juli 2011

Analisis Kebijakan Kesehatan Masyarakat

Sebenarnya kita sedang dilanda masalah kesehatan yang akan dan dapat melahirkan bencana-bencana yang berkelanjutan. Maka seyogyanya kita segera sadar melakukan analisis kebijakan kesehatan masyarakat lalu dilanjutkan dengan proses advokasi. Melakukan advokasi pada hakikinya adalah mempersoalkan hal-hal yang berada di balik kebijakan publik.
Oleh karena itu, secara tidak langsung kita mencurigai ada bibit ketidakadilan yangtersembunyi di balik suatu kebijakan resmi, beserta turunannya. Karena apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak, dalam mengambil kebijakan di bidang kesehatan yang berlandaskan azas manfaat optimal yang akan diterima oleh masyarakat.
Tujuan dan sasaran utama advokasi kesehatan adalah terjadinya perubahan kebijakan publik di sektor kesehatan. Advokasi itu sendiri lahir karena kepentingan umum masyarakat terganggu, dalam hal ini adalah kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai belum terpenuhi.
Seperti juga masalah kebijakan publik lainnya yang menyangkut hajat hidup dan kemaslahatan umum, masalah ini bersumber dari suatu produk kebijakan tertentu. Ada produk kebijakan yang isinya (paling tidak, secara tertulis) sebenarnya sudah sesuai dengan yang diharapkan, namun dalam praktek pelaksanaannya menyimpang. Ada pula produk kebijakan yang dirasakan sejak dari isinya saja memang sudah beermasalah tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sementara itu ada pula kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terabaikan justru disebabkan tidak adanya produk kebijakan yang mengatur dan menjaminnya. Karena itu, pemahaman menyangkut kebijakan publik sangat diperlukan dalam pekerjaan advokasi disektor kesehatan masyarakat.
kebijakan publik, apa itu ?
Kebijakan publik pada dasarnya meliputi seluruh keputusan politik yang, secara tertulis, berwujud sebagai undang-undang peraturan-peraturan, dan keputusan-keputusan tersebut dapat berupa keputusan rakyat. Keputusan-keputusan tersebut dapat berupa keputusan pemerintah pada aras terbawah, yakni desa, sampai ke aras yang lebih tinggi (kabupaten, nasional, bahkan internasional).
Peran analisis kebijakan kesehatan dapat disebutkan sebagai berikut a).Mampu cepat mengambil fokus pada kriteria keputusan yang paling sentral. b).Mempunyai kemampuan analisis multi disiplin. c).Mampu memikirkan jenis-jenis tindakan kebijakan yang dapat diambil. d).Mampu mengatasi ketidakpastian. e).Mampu membuat rumusan analisa yang sederhana namun jelas. f).Mampu memeriksa fakta-fakta yang diperlukan dll.
Kebijakan publik seharusnya menjadi kewenangan negara. Namun pada kenyataannya di Indonesia sekarang, negara menjadi arena pertarungan berbagai kepentingan yang akibatnya seringkali mengabaikan kepentingan-kepentingan publik. Pengabaian ini terjadi ditengarai karena posisi negara yang lemah terhadap tekanan kepentingan ekonomi yang lebih besar, desakan utang luar negeri yang semakin melangit, ditambah penyelenggaraan kekuasaan negara yang tidak kunjung selesai dengan munculnya kasus per kasus yang sangat menyita energi eksekutif.
Prosedur dalam proses pembuatan kebijakan publik sesungguhnya telah diatur dalam mekanisme kenegaraan yang, antara lain, memberikan hak-hak atas partisipasi dan kontrol rakyat. Namun kenyataannya, proses tersebut sering diabaikan karena alasan rakyat telah diwakili oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, di antara penyelenggaraan kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) masih sering terjadi tarik-menarik kepentingan yang ujung-ujungnya kepentingan rakyat banyak lagi yang terabaikan.
Oleh sebab itu kita perlu memahami kebijakan publik terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, sebagai suatu kesatuan “sistem hukum” (system of law), yang terdiri dari tiga aspek yakni : a).Isi hukum (Content of law) yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan keputusan-keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan “ kesepakatan umum” (konvensi) tidak tertulis, tetapi dalam hal ini kita lebih menitik beratkan perhatian pada naskah (text) hukum tertulis, atau “aspek tekstual “ dari sistem hukum yang berlaku.
b).Tatanan Hukum (structure of law) yakni semua perangkat kelembagaan dan pelaksanaan dari isi hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, penjaran, birokrasi pemerintahan, partai politik, dll).dan para aparat pelaksanaannya (hakim, jaksa, pengacara, polisi, tentara, pejabat pemerintah, anggota parlemen dll). c).Budaya hukum (structure of law) yakni persepsi, pemahaman sikap penerimaan, praktik-praktik pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum diatas : isi dan tatanan hukum. Dalam pengertian ini juga tercakup bentuk-bentuk tanggapan (reaksi, response) masyarakat luas terhadap pelaksanaan isi dan tatanan hukum tersebut. Karena itu, hal ini merupakan “aspek kontekstual “ dari sistem hukum yang berlaku.
Berdasarkan teori sistem berpendapat bahwa pembuatan kebijakan publik tidak dapat terlepas dari pengaruh lingkungan, adapun faktor lingkungan yang dimaksud adalah karakteristik geografi, variabel demografi dll.
Sebagai suatu kesatuan sistem (systemic), tiga aspek hukum tersebut saling berkait satu sama lain. Karena itu, idealnya, suatu kerja advokasi kesehatan harus juga mencakup sasaran perubahan ketiganya. Karena, dalam kenyataannya, perubahan yang terjadi pada salah satu aspek saja tidak dengan serta merta membawa perubahan pada aspek lainnya.
Perubahan suatu naskah perundang-undangan atau peraturan pemerintah, tidak dengan sendirinya mengubah mekanisme kerja lembaga atau aparat pelaksanaannya. Banyak contoh selama ini jelas-jelas memperhatikan bahwa naskah undang-undang atau peraturan pemerintah yang betapun baiknya secara normatif, tetapi karena tidak didukung oleh kesiapan perangkat kelembagaan atau aparat pelaksana yang memadai, akhirnya hanya menjadi retorika belaka.
Dasar kebijakan
Kebijakan pembangunan kesehatan saat ini mengalami pergeseran dari pendekatan kebutuhan (need) kearah pendekatan berlandaskan hak (right based). Kesehatan adalah hak azasi, maka negara berkwajiban untuk memenuhinya bagi setiap warga negaranya.
Sebagai warga dunia, dimana pun berada, setiap orang berhak atas akses pada pelayanan kesehatan dan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan kesehatan yang menyangkut kepentingan rakyat (Public goods and services).Hak ini telah dijamin dan menjadi kesepakatan global yang dituangkan dalam berbagai dokumen atau penjanjian internasional, mulai dari Deklarasi Umum Hak-hak Azasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 sampai yang terakhirmisalnya Penjelasan Umum (General Comments) No.14/2000 dari Kovenan Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya yang khusus mengatur kewajiban negara dalam penegakan hak-hak atas perawatan dan pelayanan warganya. Oleh karena itu setiap kelalaian yang dilakukan negara merupakan pelanggaran hak azasi manusia terhadap warganya.
Sebagai negara anggota PBB, Indonesia secara normatif terikat dengan semua keputusan politik dan penjanjian internasional tersebut. Bahkan, Indonesia sudah ikut menanda tangani dan meratifikasi beberapa diantaranya, malah sudah memasukan secara eksplisit dalam amandemen Ketiga UUD 1945, dan dalam beberapa UU yang terkait.
Sedangkan proses analisis kebijakan kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut : a.).Perumusan masalah. b).Forecasting (peramalan). c).Rekomendasi kebijakan. d).Implementasi kebijakan. e).Monitoring Kebijakan. Dan f).Evaluasi Kebijakan.
Panduan ini bermaksud untuk membantu siapa saja yang akan melakukan pekerjaan advokasi kesehatan, mengenali dan memahami instrumen-instrumen dasar tentang pembangunan kesehatan masyarakat yang berbasis pada hak azasi, serta implikasi politiknya pada tingkat global, nasional, maupun lokal. Selain itu, membantu siapa saja yang akan melakukan pekerjaan advokasi kesehatan untuk menganalisis masalah-masalah kesehatan masyarakat dengan menggunakan instrumen-instrumen tersebut, serta merumuskan secara jelas masalah kebijakan kesehatan yang harus diadvokasikan, baik pada tingkat nasional dan terutama pada tingkat kabupaten dan kota. Semoga !***** (Achmad Rifai, SKM, Mkes Penulis adalah Kepala Provincial Training Center Kesehatan Masyarakat Sumut. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar